Minggu, 13 Januari 2013

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT
mempunyai tugas :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
Memelihara kerukunan hidup warga;
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
mempunyai fungsi :
pengkoordinasian antar warga;
pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More