Sekretaris RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.
Sekretaris RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Sekretaris RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
- Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
- Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
- Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
- Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar