Rabu, 04 Desember 2013

Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris


Sekretaris RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.

Sekretaris RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
  2. Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
  3. Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
  4. Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
  5. Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
  6. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More