Rabu, 04 Desember 2013

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Keamanan


Seksi Keamanan RT-RW, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani berbagai hal menyangkut masalah keamanan di lingkungan RT-RW setempat.

Seksi Keamanan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Memperhatikan dan bertanggungjawab secara umum terhadap segala hal yang menyangkut keamanan lingkungan.
  2. Menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman bagi kehidupan warga.
  3. Melaksanakan sistem keamanan lingkungan yang telah menjadi kesepakatan bersama warga.
  4. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Sistem keamanan lingkungan yang baik harus diketahui, disetujui, dan diaplikasikan oleh seluruh warga.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More