Seksi
Keamanan RT-RW, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator
Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani
berbagai hal menyangkut masalah keamanan di lingkungan RT-RW setempat.
Seksi Keamanan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Seksi Keamanan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Memperhatikan dan bertanggungjawab secara umum terhadap segala hal yang menyangkut keamanan lingkungan.
- Menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman bagi kehidupan warga.
- Melaksanakan sistem keamanan lingkungan yang telah menjadi kesepakatan bersama warga.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar