Seksi
Sosial, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang
(jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan
mengembangkan berbagai hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat di
lingkungan RT-RW.
Seksi Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Seksi Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mempertahankan kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
- Menciptakan suasana kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
- Menjadi motor penggerak dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii : menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan keluarga.
- Memberi rasa empati kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman dalam kebersamaan.
- Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.



0 komentar:
Posting Komentar