Rabu, 04 Desember 2013

Tugas dan Tanggungjawab Ketua


Ketua RT-RW dipilih berdasarkan keputusan hasil pemilihan dan musyawarah warga. Ketua RT-RW memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan lingkungan di sekitarnya. 

Ketua RT-RW memiliki peranan paling penting dalam kepengurusan RT-RW. Ditangannya ditentukan kemana arah organisasi lingkungan ini akan dibawa. 
Maka untuk dapat menjalnkan fungsinya dengan baik dan benar, seorang Ketua RT-RW minimal harus memahami betul apa fungsi dan perannya di lingkungan yang di pimpinnya.

Ketua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


  1. Membuat program kegiatan dan menawarkannya kepada warga untuk dimintakan persetujuan.
  2. Mengkoordinir seluruh kegiatan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan.
  3. Melaksanakan dan menyalurkan program kerja dan atau informasi yang diterima dari RW atau dari Desa, kepada warga sesuai dengan sasaran secara optimal.
  4. Menyalurkan aspirasi seluruh warga, sehingga dapat mengangkat derajat dan martabat sebagai warga.
  5. Memimpin rapat atau pertemuan dan .menandatangani hasil-hasil rapat untuk diinformasikan langsung kepada warga.
  6. Menjalin kerjasama antar warga dan RT serta RW lainnya.
  7. Bersama-sama dengan warga berperan aktif mengikuti program kerja pemerintahan daerah setempat.
  8. Memelihara kerukunan, kekompakan, dan kekeluargaan warga.  
  9. Dan masih banyak fungsi, tugas dan tanggungjawab Ketua RT-RW yang tidak dapat diuraiakan dalam bentuk kata-kata. 
Masih banyak tugas dan tanggungjawab seorang Ketua RT-RW yang tidak dapat dituliskan disini, namun seiring dengan pengalaman dan berjalannya waktu, tugas dan tanggung jawab tersebut akan melekat dengan sendirinya, dan dengan niat tulus yakinlah semua permasalahan apapun dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama warga. 

Tugas dan Tanggungjawab Wakil Ketua


Wakil Ketua RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW. Wakil Ketua RT-RW memiliki peran yang tidak kalah penting dengan Ketua RT-RW. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Wakil Ketua RT-RW adalah pendamping yang setiap saat bersama-sama dalam mewujudkan program kerja yang telah dicanangkan.

Secara garis besarnya, Wakil Ketua RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada Ketua dalam setiap langkah kepengurusannya.
  3. Menjadi penyambung lidah bagi Ketua dalam menyampaikan gagsan dan program kegiatannya kepada warga.
  4. Menggantikan/mengambil alih tugas Ketua di saat ketua berhalangan hadir dalam kegiatan dan pengambilan keputusan penting, dengan tetap melakukan koordinasi dengan Ketua.
  5. Menjalin kerjasama antar warga dan RT serta RW lainnya bersama-sama dengan ketua.

Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris


Sekretaris RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.

Sekretaris RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
  2. Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
  3. Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
  4. Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
  5. Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
  6. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Tugas dan Tanggungjawab Bendahara


Bendahara RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.

Bendahara RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Membantu Ketua dalam mengatur administrasi, khususnya bidang keuangan.
  2. Bertanggung jawab tentang administrasi dan pengaturan keuangan RT-RW.
  3. Melaksanakan pencarian sumber dana untuk kegiatan warga, dengan cara-cara yang terlah disepakati bersama oleh warga dan seluruh Pengurus.
  4. Mencatat setiap transaksi keuangan yang berhubungan dengan kepengurusan RT-RW.
  5. Melaporkan secara rutin kondisi Kas RT kepada Ketua dan Warga RT-RW.
  6. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Keamanan


Seksi Keamanan RT-RW, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani berbagai hal menyangkut masalah keamanan di lingkungan RT-RW setempat.

Seksi Keamanan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Memperhatikan dan bertanggungjawab secara umum terhadap segala hal yang menyangkut keamanan lingkungan.
  2. Menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman bagi kehidupan warga.
  3. Melaksanakan sistem keamanan lingkungan yang telah menjadi kesepakatan bersama warga.
  4. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Sistem keamanan lingkungan yang baik harus diketahui, disetujui, dan diaplikasikan oleh seluruh warga.

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Kebersihan


Seksi Kebersihan, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani berbagai hal menyangkut masalah kebersihan di lingkungan RT-RW.

Seksi Kebersihan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Memperhatikan serta bertanggungjawab terhadap segala hal yang menyangkut kebersihan lingkungan RT-RW.
  2. Memberikan motivasi dan penyuluhan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bagi kesehatan diri dan keluarga.
  3. Menggerakan minat warga untuk melakukan penghijauan dengan memasyarakatkan gemar menanam pohon di lingkungan masing-masing, untuk kepentingan keindahan dan kesegaran udara.
  4. Membuat rencana dan mengkoordinir pelaksanaan kerja bakti.
  5. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Olahraga


Seksi Olahraga, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus mengembangkan kegiatan olahraga di lingkungan RT-RW.

Seksi Olahraga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
  2. Memberikan motivasi kepada seluruh warga, serta menggiatkan bidang olahraga di kalangan Warga RT-RW, seperti dibidang Bola Volly, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Dan lain-lain.
  3. Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan, terutama menyangkut kegiatan olahraga.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More